Informasi Produk
Ajukan Sekarang
Dalam perkembangannya untuk
memenuhi kebutuhan masyarakat akan proteksi syariah, saat ini produk asuransi syariah sangat beragam di pasar.
Dengan tujuan dan semangat yang sama serta menumbuhkan industri syariah di Indonesia, Bank Danamon berkerjasama
dengan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (“Manulife Indonesia”) mempersembahkan Proteksi Prima
Perlindungan Utama Syariah (PPPUS)
PPPUS adalah produk asuransi jiwa berbasis Syariah yang dikaitkan dengan investasi (Unit Link) sesuai dengan
prinsip syariah dari Manulife Indonesia yang memberikan perlindungan sampai dengan Usia Peserta mencapai 110
tahun. Produk ini memberikan Manfaat Meninggal Dunia sebesar Nilai Asuransi* ditambah Nilai Polis yang
terbentuk, Manfaat Loyalitas pada akhir tahun ke-10 (sepuluh) dan ke-15 (lima belas) Polis, dan Manfaat Akhir
Masa Program Asuransi Jiwa Syariah sebesar Nilai Polis yang terbentuk (jika ada). Untuk meningkatkan proteksi
Anda, produk ini juga dilengkapi dengan beragam pilihan Asuransi Tambahan Medical Prime Care Syariah, Critical
Prime Care Syariah, dan Essential Waiver Syariah, yang memberikan Manfaat Penggantian Biaya Perawatan Rumah
Sakit, Manfaat Penyakit Kritis dan Manfaat Pembebasan Kontribusi (karena Penyakit Kritis).
Keunggulan produk Proteksi Prima Perlindungan Utama (PPPU) antara lain :
- Premi terjangkau mulai dari
Rp24.000.000 atau USD 8.000 per tahun
- Uang Pertanggungan Optimal
hingga Rp10.000.000.000 atau USD 1.000.000
- Penggantian Biaya Rumah
Sakit sesuai Tagihan*
- Alokasi Investasi mulai
Tahun Pertama :
- 60% di Tahun Polis
Pertama
- 70% di Tahun Polis
Kedua
- 100% di Tahun Polis
Ketiga dan seterusnya
- Manfaat Loyalitas di akhir
tahun ke-10 dan ke-15 Polis Aktif
- 50% di Akhir Tahun Polis
ke-10 (dari Kontribusi Dasar tahun pertama Polis)
- 200% di Akhir Tahun Polis
ke-15 (dari Kontribusi Dasar tahun pertama Polis )
PENJELASAN
MANFAAT
Manfaat Meninggal
Dunia
Apabila Peserta meninggal dunia pada masa Asuransi dan status Polis masih aktif, maka Pengelola akan membayarkan
manfaat meninggal dunia kepada Penerima Manfaat Yang Ditunjuk sebesar Nilai Asuransi* ditambah Nilai Polis yang
terbentuk (jika ada).
*Mana yang lebih besar antara Santunan Asuransi dikurangi Nilai Polis Kontribusi Dasar yang terbentuk pada saat
pengajuan klaim manfaat meninggal dunia dikurangi akumulasi Pengambilan Unit Nilai Polis Kontribusi Dasar selama
Polis aktif dengan 5 (lima) kali Kontribusi Dasar tahunan.
 _ Bank Danamon_files/Grafis P3US-01.jpg)
Manfaat Akhir Masa Program Asuransi Syariah
Apabila Peserta hidup sampai akhir masa Program Asuransi Jiwa Syariah maka manfaat akhir masa Program Asuransi
Jiwa Syariah yang akan dibayarkan adalah sebesar Nilai Polis yang terbentuk (jika ada).
Manfaat Loyalitas
- Pengelola akan memberikan Apresiasi
berupa manfaat loyalitas yang merupakan tambahan persentase dari Kontribusi Dasar yang akan ditambahkan ke
dalam Nilai Polis Kontribusi Dasar dalam bentuk Unit yang harganya mengikuti ketentuan Harga Unit yang
berlaku.
- Pemegang Polis berhak untuk
mendapatkan manfaat loyalitas apabila:
- Polis tetap aktif
dan
- Pada 7 (tujuh) tahun
pertama Polis melakukan pembayaran Kontribusi Dasar secara tepat waktu.
- Pemegang Polis tidak berhak untuk
mendapatkan manfaat loyalitas apabila:
- Pada Pada 7 (tujuh)
tahun pertama Polis, Polis pernah dalam keadaan Cuti Kontribusi (Contribution Holiday) dan/atau
- Selama masa program
Asuransi Jiwa Syariah, Pemegang Polis melakukan perubahan Polis yang menyebabkan penurunan Kontribusi
Dasar, yang lebih kecil dari Kontribusi Dasar awal (Kontribusi Dasar pada Tanggal Penerbitan
Polis).
- Pembayaran Kontribusi Dasar melalui
Pemotongan Nilai Polis Top-Up tidak membatalkan manfaat loyalitas.
- Manfaat
loyalitas akan dibayarkan pada akhir tahun ke-10 (sepuluh) Polis sebesar 50% (lima puluh persen) dari
Kontribusi Dasar tahun pertama Polis.
- Manfaat
loyalitas akan dibayarkan pada akhir tahun ke-15 (lima belas) Polis sebesar 200% (dua ratus persen) dari
Kontribusi Dasar tahun pertama Polis.
PILIHAN DANA
INVESTASI
Dana Investasi(a)
|
Berinvestasi Pada
|
Tingkat Risiko
|
Manulife Dana Ekuitas Optima Syariah (IDR)
|
Saham berbasis syariah yang tercatat di BEI dan terdaftar dalam Daftar
Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK
|
Tinggi
|
Manulife Dana Ekuitas Optima Syariah (USD)
|
Saham berbasis syariah yang tercatat di BEI dan terdaftar dalam Daftar
Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK
|
Manulife Dana Berimbang Syariah (IDR)
|
Saham berbasis syariah dan obligasi yang terdaftar di BEI
|
Menengah
|
Manulife Dana Syariah Sukuk Indonesia (IDR)
|
Instrumen obligasi berbasis syariah
|
Manulife Dana Syariah Sukuk Indonesia (USD)
|
Instrumen obligasi berbasis syariah
|
Manulife Dana Pasar Uang Syariah (IDR)
|
Instrumen pasar uang berbasis syariah berkualitas tinggi dengan jatuh
tempo kurang dari 1 tahun
|
Rendah
|
Keterangan Tabel Pilihan Dana Investasi:
- Alokasi minimum untuk setiap
pilihan Dana Investasi adalah 10% dari total alokasi Dana Investasi, Mata Uang Dana Investasi Unit Link yang
dipilih harus sama dengan mata uang Polis. Harga yang digunakan untuk pembelian unit adalah Harga Jual. Pada
Withdrawal atau Switching menggunakan Harga Beli, sedangkan Top Up menggunakan Harga Jual (penentuan Harga
Beli dan Harga Jual dilakukan setiap Hari Bursa). Selisih Harga Jual dan Harga Beli adalah sebesar 2%. Anda
dapat melihat Harga Beli dan Harga Jual pada situs www.manulife.co.id. Ujrah (Fee) Pengelolaan Dana
Investasi sebesar 1,25% hingga 2,5% per tahun dari total Dana yang dikelola, tergantung dari Dana Investasi
yang dipilih. Dana Investasi dikelola secara profesional oleh Manulife Indonesia. Manulife Indonesia berhak
mengalihdayakan pengelolaan Dana Investasi kepada pihak ketiga sesuai peraturan yang berlaku.
ASURANSI KESEHATAN SEBAGAI
ASURANSI TAMBAHAN
MEDICAL PRIME CARE SYARIAH
Memberikan Manfaat Penggantian Biaya Rawat Inap di Rumah Sakit dan Rawat Jalan kepada Peserta dan/atau Peserta
Tambahan karena penyakit atau kecelakaan, sesuai tagihan (as charged).
CRITICAL PRIME CARE SYARIAH
Memberikan Manfaat Perlindungan hingga sebesar 300% dari Santunan Asuransi Dasar jika Peserta didiagnosis
menderita salah satu dari 56 Penyakit Kritis tanpa mengurangi besaran Santunan Asuransi untuk Manfaat Meninggal
dari Asuransi Dasar dan disertai manfaat tambahan Angioplasti.
ESSENTIAL WAIVER SYARIAH
Memberikan Manfaat Pembebasan Kontribusi Dasar apabila Peserta didiagnosis menderita salah satu dari 49 Penyakit
Kritis tanpa mengurangi besaran Santunan Asuransi untuk Manfaat Meninggal dari Asuransi Dasar.
ILUSTRASI PROTEKSI PRIMA PERLINDUNGAN UTAMA
SYARIAH
Nama Peserta
|
: Bapak Andalan
|
Jenis Kelamin
|
: Laki-laki
|
Usia
|
: 30 tahun
|
Kontribusi Dasar
Tahunan
|
: Rp40.258.700
|
Top Up Berkala
|
: Rp10.000.000
|
Pilihan Dana
Investasi
|
: Manulife Dana Ekuitas
Optima Syariah
|
Asumsi Tingkat
Pengembalian
|
: 10% per tahun
|
Santunan Asuransi
|
: Rp3 miliar
|
Asuransi Tambahan
|
: Medical Prime Care
Syariah plan Jade
|
 _ Bank Danamon_files/Grafis P3US-02 (2).jpg)
Ilustrasi ini tidak mengikat dan
bukan merupakan perjanjian Asuransi dan bukan merupakan bagian dari Polis. Hak dan kewajiban sebagai Pemegang
Polis/Peserta dan ketentuan mengenai produk ini tercantum di dalam Polis. Penjelasan lebih lengkap tentang
produk ini baik kontribusi yang harus dibayarkan, Santunan Asuransi dan sebagainya tercantum di dalam dokumen
Polis.